Depok, Editorialbogor.com
Koramil 07 Limo Kota Depok turut hadir dalam mediasi yang digelar oleh tokoh masyarakat Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, terkait permasalahan tempat pembuangan sampah liar di Jl. Tiga Putra RT 01/10. Babinsa Koramil 06/Limo, Sertu Yusrizal, berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan memastikan mediasi yang berlangsung di kediaman Ketua RW 09 Perumahan Lemigas pada Minggu pagi (3/11) ini berjalan aman dan kondusif.
Pertemuan dihadiri sekitar 15 orang, termasuk Ketua RW 09 Wahyu Wibowo, Ketua RW 10 Nurani, Ketua LPM Meruyung Supian Derry, dan berbagai tokoh masyarakat setempat. Mediasi ini bertujuan untuk meredakan ketegangan terkait protes warga atas dampak lingkungan dari lokasi pembuangan sampah liar yang telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPM Meruyung, Supian Derry, menyatakan bahwa aksi massa yang sebelumnya direncanakan oleh warga Meruyung ditunda sementara, menyusul inisiatif Kapolsek Cinere yang baru menjabat untuk melakukan mediasi dengan warga. Kapolsek mengimbau agar aksi ditunda demi menghindari potensi kerawanan, sembari berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah setempat mulai Senin. Hasil dari koordinasi ini akan dilaporkan kepada warga, khususnya mereka yang berada di RW 09 dan 10.
“Warga Meruyung sudah lama merasa terganggu dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi untuk menutup lokasi tersebut,” ujar Ketua RW 09, Wahyu Wibowo. Ia menyoroti dampak negatif lokasi tersebut yang menyebabkan bau busuk serta banyaknya lalat yang mengganggu kehidupan warga, terutama di RW 09, 10, dan 11.
Menurut penjelasan pengelola, tempat pembuangan sampah ini digunakan sebagai lokasi transit untuk pemilahan sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Sampah berasal dari berbagai apartemen di Kecamatan Limo dan Cinere, yang sebelumnya dibuang di wilayah PT Metropolitan hingga lokasi tersebut ditutup warga setempat.
Di sisi lain, Ketua RW 10, Nurani, mengungkapkan bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi tempat pembuangan sampah liar ini dimiliki oleh PT MTP dengan pemilik awal bernama Ibu Nurjanah, yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun, lahan tersebut dikuasai oleh saudara Mukmin yang mengklaim surat kuasa dari pemilik awal, sementara operasional pengelolaan sampah dilakukan oleh saudara Suryadi melalui kerja sama dengan Mukmin. Kegiatan pembuangan sampah di lokasi ini telah berlangsung selama tiga bulan.
Dari pandangan pelapor, jika hasil koordinasi Kapolsek dengan pihak terkait tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, aksi warga yang ingin menutup lokasi pembuangan sampah secara langsung bisa terjadi. Aksi ini berpotensi memicu ketegangan antara warga, pengelola sampah, dan pihak keamanan.
Selain itu, penolakan warga terhadap tempat pembuangan sampah ini menandakan adanya kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kesehatan dan kualitas hidup. Keberadaan tempat pembuangan sampah di permukiman padat penduduk dikhawatirkan akan meningkatkan risiko lingkungan yang tidak sehat bagi masyarakat.
Masyarakat setempat berharap agar Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan cepat dan tegas, baik dengan menutup lokasi pembuangan sampah liar tersebut maupun mencari solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah ini tanpa mengganggu kenyamanan warga. Mediasi ini berjalan lancar dan aman, tetapi masyarakat tetap menuntut adanya langkah nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah sampah ini secara permanen demi menjaga ketertiban dan kualitas hidup di lingkungan mereka.