Jakarta, Editorialbogor.com Penerbitan sertifikat tanah fasos fasum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang kepada korporasi di atas Tanah pemakaman milik negara 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang letaknya di Kabupaten Tangerang diduga cacat hukum dan adanya praktik tindak pidana korupsi dari oknum BPN Kota Tangerang santer ditudingkan oleh pihak pemilik tanah yang terblokir aksesnya akibat terbitnya sertifikat itu. “Merujuk dokumen yang kami punya dan telah kami pelajari dengan seksama, berikut dengan mengetahui perjalanan dan perkembangan atas Tanah pemakaman milik negara 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan…