Kabupaten Bogor – Editorialbogor.com
Polemik pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Ranca Bungur kembali mengemuka. Proyek yang diduga menabrak Garis Sempadan Sungai (GSS) Setu Cibaju itu kini mendapat sorotan serius dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis mahasiswa hingga organisasi lingkungan hidup.
Ketua LPRI DPC Kabupaten Bogor, A. Hidayat, ST, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran GSS tidak bisa dianggap sepele. Isu ini, kata dia, bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem setempat.
“GSS itu adalah benteng pertahanan terakhir ekosistem. Jika benar ada pelanggaran yang berdampak pada Setu Cibaju, maka mekanisme hukum harus ditempuh,” ujar Hidayat.
Menurutnya, rencana aksi yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa BMPB menjadi alarm penting agar pemerintah daerah memberi penjelasan dan menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.
Pelanggaran GSS: Bisa Digugat Hingga PTUN
Hidayat menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tata ruang, termasuk GSS, dapat dibawa ke jalur hukum. Dasar gugatan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan turunan dari Kementerian PUPR.
“Jika kebijakan pemerintah daerah menabrak aturan, organisasi lingkungan hidup atau kelompok mahasiswa bisa mengajukan gugatan, baik melalui PTUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Gugatan dapat diajukan apabila ditemukan bukti kuat bahwa pembangunan GOM dilakukan tanpa rekomendasi lingkungan, tanpa kajian teknis, atau bahkan melewati batas sempadan sungai yang diatur minimal 10 hingga 30 meter sesuai Pergub Jawa Barat.
LPRI Siapkan Surat Terbuka: DLH – DPKPP – PUPR Akan Dimintai Penjelasan
Sebagai bentuk kontrol sosial, LPRI berencana melayangkan surat terbuka kepada sejumlah dinas terkait, termasuk DLH, DPKPP, dan Dinas PUPR, sebelum meminta data teknis perizinan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pertanyaannya sederhana: apakah pembangunan GOM ini memiliki dasar rekomendasi dari dinas–dinas terkait? Ini harus dibuka ke publik,” tegas Hidayat.
Ia menilai tidak mungkin sebuah proyek berskala besar seperti ini berjalan tanpa keterlibatan lintas dinas. Karena itu, diperlukan pertemuan bersama untuk mengurai persoalan dan mencari solusi tanpa melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan kementrian.
Hidayat mengingatkan Pemkab Bogor untuk merespons cepat isu ini agar tidak berkembang menjadi opini liar di masyarakat.
“Kalau ada temuan pelanggaran, komunikasikan dulu secara kajian teknis melalui SDA atau BPWS. Jangan biarkan kasus ini menjadi bola liar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berbagai regulasi, dari Permen PUPR No. 28/2015, Pergub Jabar No. 8/2005, hingga Perda Kabupaten Bogor No. 4/2016, sudah sangat jelas mengatur batas sempadan sungai dan sumber air.
“Permasalahan ini tidak boleh dipisahkan dari aturan-aturan yang mengikat. Semua dinas harus melihat kasus ini secara utuh,” pungkas Hidayat.
