Bogor ā Editorialbogor.com
Melemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas pertambangan kembali disorot. Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Forum Bogor Institut Jawa Barat, Hidayat, yang menilai bahwa kewenangan daerah semakin tergerus pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
āDalam UU Cipta Kerja, penyelenggaraan kegiatan pertambangan sepenuhnya diberikan kepada pemerintah pusat, dari hulu hingga hilir. Jadi, pemerintah daerah yang sebelumnya bisa bertindak tegas, kini seperti kehilangan taji,ā ujar Hidayat.
Menurut temuan Forum Bogor Institut, aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) masih marak di wilayah Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Fenomena ini menunjukkan bahwa para pelaku tambang ilegal semakin berani dan seolah kebal hukum.
āKetidaktegasan aparat dan lemahnya pengawasan daerah membuat pelaku tambang ilegal makin bebas. Padahal dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat mulai dari potensi longsor, banjir bandang, hingga ancaman pencemaran air akibat bahan kimia yang digunakan,ā ungkap Hidayat.
Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian lingkungan hidup. āSayangnya, klausul itu justru sering dilanggar oleh mereka yang saya sebut penjahat lingkungan,ā tegasnya.
Hidayat meminta masyarakat Nanggung dan sekitarnya untuk lebih waspada terhadap potensi bencana, terutama di musim penghujan ini. Aktivitas eksplorasi tambang yang tak terkendali dapat memicu longsor di titik-titik rawan yang kini aktif digunakan oleh para gurandil.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu menelusuri dugaan pagar besi misterius di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). āHarus diungkap, apa yang sebenarnya disembunyikan di balik pagar besi itu? Satgasus harus segera turun, karena titik koordinatnya sudah banyak beredar di media,ā ujarnya dengan nada tegas.
Hidayat juga mengingatkan bahwa cadangan emas di Gunung Pongkor diperkirakan akan habis pada tahun 2028. āArtinya, saatnya masyarakat bersama pemerintah mendorong program pemulihan lingkungan pascatambang,ā katanya.
Ia turut menyinggung aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2024ā2028, yang menetapkan Kecamatan Nanggung sebagai kawasan penyangga dan pelindung bagi daerah di bawahnya. Namun, dalam praktiknya, ada tumpang tindih kepentingan.
āKadang, kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai area resapan air justru dijadikan wilayah tambang. Padahal sejak Perda Tata Ruang 2016, Nanggung sudah dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana,ā ungkapnya.
Hidayat menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum memperburuk keadaan. āYang sering tertangkap hanya para gurandil atau āboss kecilā. Padahal jelas ada aktor besar di baliknya. Dugaan saya, mereka dilindungi oleh orang-orang kuat,ā pungkasnya.
