Bogor – Editorialbogor.com
Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di kawasan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri terlalu dekat dengan bibir Setu Cibaju, yang seharusnya dilindungi sebagai area konservasi air dan ekosistem alami.
Ketua Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup (SLH), Shinta, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran Garis Sempadan Setu (GSS) oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Shinta, keberadaan bangunan yang hanya berjarak sekitar lima meter dari bibir setu dinilai sangat berisiko terhadap keberlangsungan sumber air dan ekosistem alami di kawasan tersebut.
“Ada yang keliru dalam penentuan titik pembangunan GOM Ranca Bungur. Berdasarkan aturan Kementerian PUPR, setiap bangunan tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan area setu. Kalau bangunan ini hanya berjarak lima meter, berarti ada pelanggaran serius,” tegas Shinta, Senin (11/11/2025).
Shinta menyoroti peran sejumlah dinas terkait seperti DPKPP, DLH, dan PUPR Kabupaten Bogor, yang semestinya memahami dan menegakkan aturan tentang tata ruang dan sempadan setu.
“Lucu saja kalau dinas-dinas ini tidak tahu. Seharusnya sebelum proyek berjalan, mereka melakukan survei lapangan dan kajian lingkungan. Kalau benar survei dilakukan, saya yakin bangunan ini tidak akan mendapat izin karena melanggar ketentuan sempadan,” ujarnya.
Aktivis tersebut juga mempertanyakan dasar kajian lingkungan yang digunakan untuk mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi proyek GOM tersebut. Ia menduga ada kelemahan atau kekeliruan dalam proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang berujung pada pelanggaran aturan sempadan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, garis sempadan danau atau setu wajib ditetapkan minimal 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Ketentuan ini berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah pencemaran, serta melindungi area setu dari ancaman erosi dan banjir.
“Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, saya akan lebih dulu mengirim surat resmi kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat di Jalan Paledang, Kota Bogor. Kami ingin meminta klarifikasi resmi tentang dugaan pelanggaran GSS ini,” jelas Shinta.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk menolak pembangunan, tetapi untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
“Pembangunan boleh, tapi harus berwawasan lingkungan. Jangan sampai fasilitas umum justru merusak sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
