Kota Bogor Beri Diskon hingga Pemutihan PBB-P2, Pemkot Bogor Targetkan Pendapatan Rp60 Miliar Dalam Dua Bulan

Kota Bogor, – Editorialbogor.com

Senin, 28 April 2025 Launching program pengurangan dan penghapusan denda PBB-P2 di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025).

BOGOR kota. Pemkot Bogor mulai menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada Senin (28/4/2025).

Dalam kesempatan ini, wajib pajak diberikan keringanan pembayaran PBB-P2 berupa pengurangan dan pembebasan denda sebesar 5-10 persen.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyebut, lewat inovasi ini Pemkot Bogor menargetkan adanya akselerasi pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan.

“Inovasi ini kami luncurkan sesuai tuntutan masyarakat dan kebutuhan percepatan keuangan ke kas daerah. Semoga inovasi ini bisa direspons dengan baik oleh wajib pajak,” ujar Dedie.

Adanya peningkatan pendapatan menurut dia dapat mendorong pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkot Bogor.

Anggaran yang diperlukan tersebut disebutnya berawal sari kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada aplikasi e-SPPT.

“Pengurangan sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada tanggal 28 April-27 Mei 2025, sedangkan bagi yang bayar tanggal 28 Mei-30 Juni 2025 diberikan sebesar 5 persen,” terangnya

Selain pengurangan, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2024

Penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 diberikan kepada WP yang sudah terdaftar pada Aplikasi e-SPPT dan melakukan pembayaran tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2024 pada tanggal 28 April-30 Juni 2025.

Deni menyebut pihaknya menargetkan pendapatan PBB P2 tahun anggaran 2025 sebesar Rp205 miliar ,ujar nya

Related posts

Leave a Comment