Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan**

 

Cilacap, 14 November 2024 — Dalam rangka mewujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta mendukung *Asta Cita* Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan 88 narapidana risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tahap kedua ini melibatkan 40 narapidana dari wilayah Banten dan 48 narapidana dari wilayah Jawa Timur.

 

Langkah ini merupakan upaya konkret Ditjenpas dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba yang masih berlangsung di dalam Lapas dan Rutan. Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan di berbagai Lapas, para narapidana yang dipindahkan terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, *love scamming*, serta penipuan daring yang dioperasikan dari dalam Lapas.

 

Pemindahan narapidana ini melibatkan kolaborasi lintas institusi yang terdiri dari anggota TNI, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Teguh Yuswardhie. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Proses pemindahan narapidana dilakukan melalui dua titik keberangkatan, yaitu dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur. Seluruh narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang dilengkapi dengan sistem pengamanan *Super Maximum Security*. Penempatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas dan Rutan.

 

Selain sebagai upaya pemberantasan narkoba, langkah ini juga merupakan aksi nyata dalam mengatasi masalah *overcrowded* di Lapas dan Rutan, yang menjadi salah satu fokus dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif terhadap permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

 

Pemindahan tahap kedua ini menegaskan kelanjutan program pencegahan serta pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Related posts

Leave a Comment