Jakarta, Editorialbogor.com
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak.
Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak, yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai Layanan yang selama ini telah disediakan DJP (seperti : layanan DJP online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dll). Selain itu, penerapan Coretax system juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 850 (delapan ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.
Latar belakang Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak didasari oleh Peraturan Presiden No.40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Penerapan Coretax System bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, selain itu, penerapan Coretax System juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini memberikan transparansi yang lebih baik, efisiensi dalam proses administrasi, serta membantu mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pelaporan pajak. Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak diantaranya:
1. Apa itu Coretax System, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan mengedepankan fungsionalitas. Coretax memiliki 2 tampilan untuk petugas pajak dan wajib pajak dan tersedia dalam dua Bahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
2. Persiapan dan adaptasi dalam implikasi Coretax System:
• Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.
• Wajib Pajak memastikan akun layanan perpajakan saat ini aktif dan pastikan data-data pada DJP online lengkap, update dan valid.
• Wajib Pajak dapat mempelajari fitur-fitur pada aplikasi Coretax System dengan menggunakan Simulator Terpandu Coretax
3. Apa yang baru dari Coretax System ?
• Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai wakil/pengurus/kuasa Wajib Pajak
• Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh Wajib Pajak Badan dan/atau instansi pemerintah hanya dilakukan melalui WP OP yang ditunjuk sebagai PIC utama atau wakil/kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses.
• Kuasa Wajib Pajak harus terdaftar dalam database kuasa di Coretax System DJP.
• Terdapat fitur buku besar Wajib Pajak yang berisi daftar semya transaksi yang berhubungan dengan Wajib Pajak
• Terdapat akun deposit pajak agar Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul.
• Perubahan format file upload rincian data yang awalnya CSV menjadi XML
4. Sistem ini akan terus berkembang, dan oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan saran yang konstruktif guna meningkatkan performa sistem ini.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan akurat, serta pada gilirannya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance). Namun, kita juga harus terbuka terhadap saran dan masukan yang muncul menuju kesempurnaan coretax system ini, dan itulah sebabnya diskusi tentang coretax sistem menjadi penting.
Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan Perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and imrovement system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Implikasi Penerapan Coretax System terhadap Kewajiban Pelaporan & Kepatuhan Wajib Pajak.
Jakarta, 15 Oktober 2024.
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan