JAKARTA, Editorialbogor.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke dua dengan perkara Dokter H. Slamet Effendy melalui Kuasa Hukumnya Richard William dari Kantor Firma Hukum Gapta dan tergugat 6 Hakim Agung, dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2024, tertanggal tanggal 17 September 2024.
Sidang PMH yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sutarno dan Hakim Anggota 1 Adeng Abdul Kohar serta Hakim Anggota 2 Faisal digelar di ruang sidang Sariwata pada Rabu (2/10/2024).
Ketua hakim Sutarno menyayangkan dengan ketidak lengkapan para tergugat yang hadir, dari 17 orang tergugat dan turut tergugat hanya 4 yang hadir, yakni Dra. Suhartati hadir, CPA, Prof.Dr Surya Jaya S.H., M.Hum., Dr. PrimHaryadi S.H., M.H., Dr. Julizer Moezahar, sp.A Sp.KP., diwakili oleh kuasa hukumnya. Disamping banyaknya pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir di persidangan, ketua hakim juga merasa kesal dengan penyerahan berkas yang belum rampung diberikan pihak tergugat dan turut tergugat untuk dihadirkan di persidangan.
“Untuk para tergugat dan turut tergugat bagaimana dengan berkas – berkas kalian, apakah sudah bisa diserahkan seluruhnya, ucap Sutarno, dijawab oleh kuasa tergugat dengan mengatakan bahwa berkas mereka belum komplit dan meminta waktu 2 minggu lagi untuk melengkapinya, tapi ketua hakim menolak dengan masa waktu 2 minggu dan memutuskan hanya memberikan waktu 1 minggu kedepan.
“Kalian (tergugat) jangan mengulur – ulur waktu, mau sampai kapan nanti sidang ini selesai, yang ada saya nanti yang tergantung, “ujar Sutarno tegas.
Sebelumnya pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
6 (enam) Hakim Agung dan 11 orang lainnya yang digugat kata Richard telah diduga melakukan praktik – praktik ilegal hukum untuk memenjarakan seseorang demi kepentingan diri mereka sendiri dan atau kelompoknya.
“Mereka para tergugat dan turut tergugat telah menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. “Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).
Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.
Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.
“Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. “Jelasnya.
Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena – mena.
Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.
“Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. “Ucap dia.
“Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. “Jelas Richard.
Menurut Richard sidang gugatan PMH yang digelar di PN Jakarta Pusat merupakan bentuk dari konstitusi bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi hukum atas perbuatan tergugat enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
“Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. “Bebernya.
Berdasarkan fakta – fakta yang dimilikinya, Richard berharap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini dapat mengambil sikap dan keputusan yang objektif tanpa adanya interpensi dari pihak manapun, sehingga hukum berkeadilan untuk masyarakat kembali dijunjung tinggi.
Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak – pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. Pungkasnya. (QQ/PewarnaJbr)