Jakarta, Editorialbogor – PMK 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK) pada Kementerian Sekretaris Negara, yang ditetapkan 2 Agustus 2021, mempertanyakan hak dan kewajiban BLU PPKK oleh Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat (30/5/2024).
Demikian hal tersebut dikemukakan oleh Tenny Angkouw, Ratu Yunita, dan A.Bakhtiar, yang mewakili Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat. didampingi oleh Moch. Taruna Aji, dan Febri Hutabarat selaku Ketua dan Sekretaris Aksi (30/5), hari ini, serta sejumlah warga lainnya.
Lantaran betapa pentingnya papan/ tempat tinggal ini bagi Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat. Dimana selain berfungsi sebagai tempat berlindung, juga menjadi tempat membina keluarga, dan juga tempat beraktivitas keluarga.
Faktanya, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) pada Kementerian Sekretaris Negara, dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat patut diduga keras sudah menyimpang jauh dari Tujuan, dan Asas BLU itu sendiri, ujar Tenny Angkouw, didampingi Ratu Yunita, dan A.Bakhtiar, selaku tokoh masyarakat.
Perlu diketahui bersama bahwa tujuan dan asas Badan Layanan Umum (BLU), lanjut Ratu Yunita, yakni Meningkatkan Pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping dalam menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Artinya, meskipun BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, yang harus mempertimbangkan aspek-aspek Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, Daya beli masyarakat, Asas keadilan dan kepatutan, dan Kompetisi yang sehat, tegas Ratu Yunita.
Bahkan terkait atas dugaan keras adanya penyimpangan Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU – PPKK) dan Buruknya Peningkatan Pelayanan BLU-PPKK terhadap masyarakat pengguna barang/ jasa yang dikelola oleh BLU-PPKKemayoran, disebutkan Tenny Angkouw, antara lain Tidak Pernah Dilakukannya Perbaikan terhadap bangunan, dan lingkungan lantai dasar baik di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.
Begitu pula dengan pengenaan Tarif Sewa lantai dasar di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, lanjut Ratu Yunita,
dimana Tidak Lagi Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat. Terlebih saat dan paska terjadi Pandemi Covid 19. Di saat daya beli masyarakat terpuruk, sementara Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver dan Dakota justru melonjak naik tinggi, bahkan mencapai 400 persen.
Bagi Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat, yang termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini, bahwa Tarif Layanan yang masuk dalam PMK 105/PMK.05/2021, dirasakan Tidak Memenuhi Aspek Asas Keadilan.
“Dimana tarif sewa lantai dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota tarif sewa nya jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan tarif sewa kios yang sama-sama dikelola oleh BLU-PPK-Kemayoran. Sementara tarif sewa lantai dasar yang dikelola oleh Perum Perumnas jauh lebih murah dan terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tukas Tenny Angkouw.
Adapun perbandingan tarif sewa bisa dilihat dilembar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Halaman 11 point 2, dan 3, red).
Dengan demikian, BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaannya hanya semata-mata mencari keuntungan, tanpa mengindahkan kewajibannya, jelas Tenny.
Hal ini tercermin dari tindakan mereka yang sudah menyimpang dari tujuan dan asas BLU, disamping itu BLUPPK-Kemayoran tidak mengeluarkan investasi untuk membangun lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.
Faktanya, bangunan lantai dasar dibangun secara swadaya oleh masyarakat, begitu pula nihilnya/ nol besar kontribusinya BLU-PPK-Kemayoran atas Perpanjangan Hak Guna Bangunan/ HGB. Dimana biaya perpanjangan HGB semua ditanggung oleh PPPRS/ Perhimpunan Pemilik, dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apron, Boing, dan Conver.
Sehingga sudah berpuluh — puluh tahun dari DP3KK sampai berubah menjadi BLU-PPK-Kemayoran Mereka Hanya Menarik Pembayaran Sewa Tanpa Dibarengi dengan Layanan Perbaikan atas kondisi bangunan dan lingkungannya, geram A.Bakhtiar, selaku tokoh masyarakat.
Melihat substansi BLU-PPK-Kemayoran yang patut diduga keras sudah menyimpang dari tujuan dan asas BLU dalam menyelenggarakan kegiatan/ operasionalnya, maka mewakili Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota menuntut pada pihak-pihak terkait;
Kepada Menteri Keuangan RI, meminta agar memperbaiki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran terkait Tarif Sewa, khusus Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar tarif sewa untuk diturunkan, bisa terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR.
Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar besarnya disamakan dengan Tarif Sewa Rusun yang dikelola oleh Perum Perumnas, dan pembayaran tarif sewa bisa dibayar secara bulanan (bukan seperti saat ini harus setahun penuh, red).
Kepada Menteri Sekretaris Negara RI; meminta agar mengistruksikan dan menghentikan atas tindakan BLU-PPKKemayoran, yang diduga berencana dan intimidatif untuk mengosongkan paksa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.
Pendekataan kekuasaan seperti pemanggilan Warga Pengguna lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Harus Dihentikan. Masih banyak pola pendekatan secara humanis/ pola pendekatan sosial yang lebih elegan.
Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota, Jakarta Pusat pun mempertanyakan Hadirnya Negara untuk melindungi Warga Negaranya, sehingga solusi akan tercapai dengan baik.
Terakhir, kepada Menteri Sekretaris Negara RI, agar dapat mendesak BLU-PPK-Kemayoran melaksanakan Perbaikan Pelayanannya seperti perbaikan kondisi bangunan terutama Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, serta perbaikan lingkungannya.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) PMK No.105/PMK.05/ 2021 pun menyebutkan, bahwa Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/ kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak (padahal menurut warga belum pernah ada sosialisasi terkait PMK No.105/PMK.05/ 2021 ini, red), pungkas Tenny Angkouw.
Berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dengan asas diantaranya: Kesejahteraan, Keterjangkauan, dan Kemudahan. (***)