Skip to content
EDITORIAL BOGOR
Menu
  • Nasional
  • Utama
  • Internasional
  • Daerah
  • Bogor Raya
  • Event
  • Peristiwa
  • Redaksi
Menu

Sekolah Tahan Ijazah Bisa Kena Pidana Penjara 4 Tahun, ini Penjelasanya

Posted on May 20, 2024

BOGOR, Editorialbogor – Sekertaris Perhimpunan Pejuang dan Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya, Kusnadi mengatakan, pihak penyelenggara pendidikan dalam hal ini sekolah bisa terjerat 4 Tahun penjara bila sengaja menahan ijazah siswa.

“Bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” kata Kusnadi kepada wartawan di Cibinong, Bogor pada Minggu, (19 /5/2024).

Bang Koes sapaan akrabnya menjelaskan, sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa dapat dikategorikan adalah perbuatan melawan hukum.

“Untuk itu, Satuan kerja pendidikan baik formal maupun informal jangan pernah melakukan penahanan ijazah,” tegasnya.

Menurut Bang Koes, alasan apapun itu tidak dibenarkan, apalagi dengan alasan study tour.

Sementara, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 ayat 8 dijelaskan tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Bang Koes yang juga seorang lawyer ini siap membantu dan membela terhadap siswa-siswi yang terzolimi.

“Perkomhan siap membela bagi siswa maupun orang tua siswa yang mengalami hal tersebut,” tandasnya. (***)

Related posts:

  1. Tingkatkan Kebugaran Tubuh di Bulan Puasa, FOKBI Kabupaten Bogor Rutin Gelar Senam Minggu Bugar di Taman Pasar Cibinong
  2. Dedie A.Rachim Lantik 232 Pegawai Pemerintah di Hotel Salak, Kota Bogor
  3. Melindungi Masyarakat dari Aksi Premanisme dan Pungli,Kapolsek Dramaga Laksanakan Operasi kewilayahan 
  4. Komunitas Pecinta Wayang Golek Ucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke-543

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

  1. Tingkatkan Kebugaran Tubuh di Bulan Puasa, FOKBI Kabupaten Bogor Rutin Gelar Senam Minggu Bugar di Taman Pasar Cibinong
  2. Dedie A.Rachim Lantik 232 Pegawai Pemerintah di Hotel Salak, Kota Bogor
  3. Melindungi Masyarakat dari Aksi Premanisme dan Pungli,Kapolsek Dramaga Laksanakan Operasi kewilayahan 
  4. Komunitas Pecinta Wayang Golek Ucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke-543

Berita Terbaru

  • Rutan Surakarta Gelar Outing Work ke Candi Cetho, Usung Tema “Kembali ke Akar: Belajar dan Mencintai Budaya
  • Pewarna Indonesia: Upaya Membangun Keadilan dan Kesetaraan di Tengah Tantangan
  • Membangun Politik yang Berintegritas: Langkah Progresif PSI Menuju Demokrasi yang Lebih Kuat
  • Murdaya Poo Tersentak! Anak Perusahaannya Dihukum PHI Bayar Hak Karyawan
  • Ivan Ghifary Karo Karo Sabet BOB di Sirkuit II Jabar

Recent Comments

No comments to show.
©2025 EDITORIAL BOGOR | Design: Newspaperly WordPress Theme