Apartemen Gardenia Bogor Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Jakarta, Editorialbogor – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara nomor 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Keputusan ini mengabulkan permohonan dari Sdri. Yunati Alinda, Sdr. Reni Citra Yulanda, S.E., dan Sdri. Listriani, S.E., terhadap PT. Duta Senawijaya Mandiri, pengelola dan pengembang Apartemen Gardenia Bogor. Dengan putusan ini, PT. Duta Senawijaya Mandiri resmi dinyatakan pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Senin (13/5/2024).

Zentoni, S.H., M.H., Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Gardenia Bogor, menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan dengan seksama sebelum menyatakan PT. Duta Senawijaya Mandiri pailit. Keputusan ini membawa dampak hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Sebagai langkah lanjutan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah mengangkat empat kurator untuk menangani proses kepailitan ini. Kurator tersebut adalah:
1. Sdr. Adi Putra Buana Yunara Batubara, S.H., LLM
2. Sdr. Fredinandus Leda Lamba, S.H., M.H.
3. Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H.
4. Regen Paolo, S.H., M.H.

Para kurator ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan bertugas untuk mengurus serta menyelesaikan semua aspek terkait kepailitan PT. Duta Senawijaya Mandiri.

Zentoni juga mengimbau, agar seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihan mereka sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk informasi lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi hotline di nomor 081317422079.

Related posts

Leave a Comment