Kotabaru, Edtorialbogor – Keberadaan ponsel di dalam Lapas Kelas II A Kotabaru menjadi perbincangan hangat setelah seorang warga secara tidak sengaja menemukan seorang narapidana yang aktif di platform media sosial TikTok Live. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan di dalam penjara warga binaan.
Pada malam tanggal 12 Mei 2024, seorang warga Kotabaru yang tidak ingin disebutkan namanya menemukan akun TikTok Live milik seorang narapidana bernama Nasir, dengan nama pengguna “NasiR_STARLA”. Narapidana tersebut, yang telah menjadi warga binaan di Lapas atas kasus Narkotika Jenis Sabu, terlihat aktif berinteraksi dengan pengguna akun TikTok lainnya, termasuk dengan akun TikTok bernama Marisa cha. Bahkan, pada malam tanggal 13 Mei, aktivitas Nasir pun terpantau kembali aktif live.
“Kejadian ini sungguh mengejutkan. Saat saya sedang asyik berselancar di TikTok secara tidak sengaja menemukan akun seorang narapidana dari Lapas Kotabaru. Hal ini benar-benar membuat saya bertanya-tanya tentang bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” ucap seorang warga Kotabaru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini pada Selasa (14/05/2024).
“Apakah itu baru kali pertama dia bisa menggunakan Handphone dari dalam Rumah Tahanan? Atau apakah itu sudah kesekian kalinya? Saya tidak bermaksud untuk mengatakan ini sudah berkali-kali! Tapi ini patut untuk diduga sudah berkali-kali! Karena bisa kita lihat berdasarkan bukti yang ada dia bisa berinteraksi sebegitu lancarnya di dalam itu. Yang saya pertanyakan lagi adalah, apakah ada permainan di dalam Lapas? Lagi-lagi saya tidak mau mengatakan lapas bermain, akan tetapi patut diduga dengan kuat bahwa ada permainan didalamnya,” tambahnya dengan nada heran.
Lebih lanjut dia menambahkan, “Selain mengunggah konten di TikTok, Nasir juga terlihat aktif dalam berbagai postingan di media sosial, bahkan menampilkan keluarganya dan dirinya sendiri yang berada di dalam rumah tahanan kemudian diketahui bahwa Nasir merupakan mantan oknum Anggota Polisi yang dipecat karena terbukti mengedarkan Narkotika selama 2 kali,” bebernya
Menanggapi permasalahan tersebut, ketua ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, S.H., menyatakan, “Larangan terhadap penggunaan alat komunikasi atau alat elektronik seperti ponsel oleh Narapidana telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024. Adapun pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berat juga diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, termasuk penempatan dalam sel pengasingan selama 12 hari dan penundaan atau pembatasan hak bersyarat.” Ungkapnya.
Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone), tegas Wahid.
Diketahui media ini Nasir merupakan mantan oknum Anggota Polisi yang terjaring Kasus Narkotika Jenis Sabu yang kemudian dipecat tidak hormat, selanjutnya setelah bebas kemudian terjerat kembali hingga saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Kotabaru.
(Red).