Jakarta, Editorialbogor – Organisasi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) telah memberikan reaksi keras terhadap upaya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) yang mencoba mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan di Warung Madura. FMMP menanggapinya dengan membentuk Satgas Pengawas Ritel.
Ketua Umum FMMP, HM. Jusuf Rizal, SH, menyampaikan reaksi ini kepada media di Jakarta sebagai tanggapan terhadap pernyataan Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, yang dipublikasikan di Harian Kompas mengenai penjualan produk di Warung Kelontong Madura.
Dalam laporan media, Roy Mandey meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk rentan api seperti Elpiji, bensin eceran, dan miras di Warung Madura, dengan alasan bahwa Warung Madura tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dll.
“Aprindo sebaiknya fokus pada anggotanya sendiri, yaitu pengusaha ritel modern, daripada mencampuri urusan warung kecil kelontong, terutama dengan menyebut secara khusus Warung Madura, yang dianggap menjual barang terlarang dan melanggar aturan,” ujar Jusuf Rizal, tokoh asal Madura dari Pemekasan, Rabu (8/5/2024).
Menurut Jusuf Rizal, motif di balik upaya Aprindo ini untuk mengobok-obok dan mencari kesalahan di Warung Madura perlu dipertanyakan, karena penjualan Elpiji dan bensin eceran tidak hanya dilakukan oleh Warung Madura. Selain itu, menyebutkan penjualan miras juga merupakan hal yang berlebihan.
Ia setuju dengan pernyataan Roy Mandey bahwa setiap pelaku usaha harus patuh pada aturan, namun mencari-cari kesalahan dan menyalahkan Warung Madura tanpa bukti konkret tidak adil. Gagal dalam upaya melarang Warung Madura buka 24 jam, kini Aprindo mencoba pendekatan baru.
Jusuf Rizal menegaskan bahwa Roy Mandey seharusnya tidak hanya menuduh Warung Madura menjual miras, tetapi juga harus memberikan bukti di mana saja Warung Kelontong Madura yang melakukan hal tersebut. Sebagai Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey tidak boleh menyebarkan berita palsu yang merugikan pengusaha kecil di Madura.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam berusaha, itu adalah tanggung jawab pemerintah, bukan wewenang Aprindo. Roy Mandey sebaiknya fokus pada pengusaha ritelnya dan tidak mencampuri urusan warung kelontong yang merupakan bagian dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM),” tambah Jusuf Rizal dengan tegas.
Sebagai respons terhadap sikap Aprindo, FMMP juga akan membentuk Satgas Pengawasan Ritel untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, baik dalam hal perizinan, lokasi usaha, maupun jam operasional yang diduga melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Laporan hasil pengawasan ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan perhatian dan tindakan yang sesuai.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim, telah melarang Warung Kelontong Madura buka 24 jam. Namun, tanggapan ini dianggap sebagai upaya dari Aprindo. FMMP kemudian menuntut agar Kemenkop UKM tidak menjadi alat bagi kepentingan kapitalis. Akhirnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan Warung Madura yang buka 24 jam. Kini, Aprindo menggunakan pendekatan baru dengan mencampuri produk yang dijual di Warung Madura. (***)