Wonogiri, Editorialbogor – Perselisihan PT. Adem Ayem Sejaterah (AAS) dengan RS PKU yayasan Muhammadiyah Wonogori Jawa Tengah berujung ke Pengadilan. Pasalnya kerjasama PT. Adem Ayem Sejaterah untuk pengadaan Alkes ke pihak RS PKU belum sepenuhnya dibayar lunas bahkan dalam perjanjian tertulis pihak RS PKU sudah tidak mengindahkan adanya komitmen kerjasama.
Berawal, kerjasama pengadaan barang yang disediakan oleh PT. AAS berupa alat kesehatan (Alkes) kepada RS PKU. Menurutnya, perwakilan PT Adem Ayem Sejaterah Afan Nur Setiawan Maneger Oprasional menjelaskan, ada beberapa item Alkes permintaan dari pihak rumah sakit dan sudah ada komitmen pembayaran, tetapi dari RS PKU tidak sepenuhnya pembayaran dari total yang harus di bayar.
“Dari kekurangannya, Saya sudah berupaya melakukan menagih dan somasi sebagaimana pihak RS harus segera melunasi,” kata Afan Nur Setiawan saat Konpres di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).
Terlebih, Afan Nur Setiawan menyebut, dengan dibukanya PO, sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima.
“kami membuat invoice dengan terminal pembayaran dalam tempo 60 hari. Belum adanya pembayaran, kami kemudian melayangkan somasi. Setelah itu, terjadi pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, Rp. 250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,” bebernya.
Hingga kini dari kekurangan pembayaran, tambah Afan, pihaknya belum menerima pembayaran kembali, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan tuduhan dugaan penggelapan bahkan sudah masuk di persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Sahat M Siahaan, SH membenarkan bahwa pihak rumah sakit dilaporkan ke Polres Wonogiri, namun terkesan pihak rumah sakit menyepelekan. Berdasarkan perjanjian kerjasama,
Pihak rumah sakit akan membayar 3 hari setelah berita acara penyerahan barang diterima, namun kenyataannya tidak.
“Kami melihat pihak rumah sakit menyepelekan. Saat kami melakukan upaya hukum, baru dibayar. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak rumah sakit bisa memenuhi kewajibannya, karena sepemahaman kami, rumah sakit tersebut dibawah pengawasan yayasan, Muhammadiyah,” ungkapnya
Lanjut, Kuasa Hukum mengatakan, sudah dilakukan sidang di pengadilan dengan pembacaan gugutan, tetapi di saat mediasi gagal tidak ada titik temu,
“Ya memang, sudah disidangkan tentang pembacaan gugatan, dalam mediasi tidak ada titik temu,” pungkasnya. (***)