Jakarta, Editorialbogor – Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perjudian online dengan meraup omset Rp 10 miliar sejak 4 bulan beroperasi di tiga rumah mewah kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan website judi online yang dikelola 11 orang tersangka tersebut bernama cuaca77. Ada berbagai permainan dalam website tersebut, mulai dari slot hingga sabung ayam. Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar.
“Mereka menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/04/24).
Dirkrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan, para pemain diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp 25 ribu untuk bisa bermain di website cuaca77.
“Setelahnya, pemain memasang taruhan yang sudah disediakan dari masing-masing permainan,” ungkapnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya menerangkan saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) untuk website cuaca77 tersebut. Sementara itu, 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.
“Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap website tersebut yaitu website cuaca77 sehingga website tersebut sudah tidak dapat diakses kembali,” terangnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan Kasus tersebut diungkap Subdit Resmob di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Titus Yudho Ully bermula dari laporan masyarakat yang diterima. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan patroli siber selama kurang lebih 20 hari.
“Pihak kepolisian menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang dan mengamankan 11 orang, pada Jum’at (26/04/24) sekitar pukul 00.46 WIB,” jelasnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya menegaskan Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi bila menemukan situs judi online lain dan meminta masyarakat untuk tidak tergiur bermain judi online.
“Kami mengimbau ke masyarakat khususnya jangan sampai tergiur untuk menjadi atau melakukan atau mengakses permainan judi online, karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan pemain itu sendiri,” imbaunya. (***)