Jakarta, Editorialbogor – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik hakim konstitusi karena menjadi Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) serta Gerakan Aktivis Konstitusi selaku pelapor. Dia dianggap melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Dalam laporannya, Mohammad Taufik selaku kuasa hukum dari FORMASI berargumen bahwa hal tersebut membuka peluang adanya komunikasi antara pengurus/anggota APHTN-HAN dengan Guntur, dalam hal sebagai saksi atau ahli suatu perkara yang disidangkan di MK.
Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan dalam sidang tertutup pada Selasa (23/04/24) lalu.
Dalam persidangan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan perkara No. 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024 tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada hari ini.
“Dalam provisi, menolak provisi Pelapor. Dalam pokok laporan, satu, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/04/24) sore.
Ketua MKMK mengungkapkan selain itu, Guntur juga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion pada Putusan No. 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam pertimbangan MKMK menyebut keberadaan Guntur sebagai bagian dari APHTN-HAN bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama, khususnya Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ungkapnya.
Ketua MKMK menerangkan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa Guntur telah nonaktif sebagai Ketua Umum APHTN-HAN Masa Bakti 2021-2025.
“Dalil pelapor yang memohon kepada MKMK agar Guntur tidak dilibatkan dalam mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dianggap tidak beralasan, sebagaimana dengan dissenting opinion pada putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023,” terangnya. (***)