Cianjur, Editorialbogor – Pembangunan Tower di Desa Rawa Belut Kecamatan Sukaresmi Cianjur diduga belum melengkapi ijin. Pasalnya, menurut warga yang tidak mau disebutkan identitas bahwa pembangunan Tower tersebut tidak ada sosialisasi dari pihak pemerintah Desa setempat.
“Saya dan tetangga yang lain, waktu itu di pinta KK sama KTP dan di suruh Tanda tangan dan di beri uang 500 ribu Rupiah, semua di kasih kompensasi berpariatif, yang dekat sama Tower 1 juta dan yang jauh 500 ribu rupiah,” kata salah satu warga kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Perlu diketahui, menurut dari peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Selain dari itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut: Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat.
Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat; Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut: Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah. Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali. Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi..
Sementara itu, saat di konfirmasi Kepala Desa Rawa Belut mengatakan, tidak mungkin warga kasih izin adanya pembangunan Tower.
“Mana mungkin warga kasih izin,” ceplosnya. (***)