Jakarta, Editorialbogor – Tak bisa dipungkiri bahwa pengakuan dalam bentuk sertifikasi bisa mengangkat nilai seseorang yang memilikinya. Sertifikasi menjadi pengakuan kompetensi seseorang, baik sebagai pengusaha individu maupun sebagai karyawan perusahaan.
Menurut Erdion Nurrahman, Kepala Divisi Program Pelatihan Sertifikasi (PPS) dari PPM Manajemen, Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu primadona sertifikasi yang dicari banyak orang.
“Apalagi sekarang ada Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A,” ungkap Erdion dalam keterangan resminya.
Yang dimaksud Erdion di atas adalah pasal yang menyatakan bahwa semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Dalam Perpres disebutkan pula bahwa terdapat sembilan Pelaku Pengadaan, salah satunya adalah Pejabat PembuatKomitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
“Kita tahu PPK memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, ia berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Lanjut Erdison, Oleh karenanya PPK harus memiliki kompetensi yang mumpuni guna menjamin pelaksanaan pengelolaan anggaran lembaga/organisasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“PPM Manajemen melalui Program Pelatihan Sertifikasi (PPS) yang kualitas layanannya terjamin dengan standarisasi mutu dengan mengantongi ISO 9001:2015, dan telah terakreditasi A sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dari LKPP, menyelenggarakan metode program menggunakan Blended Learning.
Kombinasi pembelajaran yang diawali dengan pembelajaran mandiri dalam LMS dilanjutkan dengan metode In-class atau tatap muka ini untuk pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pejabat pembuat komitmen (ppk) tipe c.” pungkas Erdion.
Adapun topik bahasannya meliputi, perencanaan PBJ antara lain: Indentifikasi kebutuhan dan penetapan PBJ; Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perorangan; Penyusunan Perkiraan Harga.
Kemudian topik Pengelolaan Kontrak PBJ yakni:Perumusan kontrak dalam bentuk SPK; Pengendalian Pelaksanaan Kontrak; Pekerjaan Serah Terima Hasil PBJ; Evaluasi kinerja penyedia.Terakhir topik yang dibahas adalah terkait pengelolaan PBJ secara swakelola, seperti perencanaan; persiapan; pelaksanaan; pengawasan dan serah terima pekerjaan PBJ. (***)