Skip to content
EDITORIAL BOGOR
Menu
  • Nasional
  • Utama
  • Internasional
  • Daerah
  • Bogor Raya
  • Event
  • Peristiwa
  • Redaksi
Menu

Ikut Sidang Sengketa Pilpres Hari Pertama, Guntur Hamzah Dipersoalkan Pelapor MKMK

Posted on Mar 27, 2024

Jakarta, Editorialbogor – Sidang hari pertama MK yang dihadiri Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (GH) kembali dipersoalkan. Pasalnya, GH sudah dilaporkan ke MKMK karena diduga melakukan pelanggaran berat etik. Rabu (27/3/2024).

Kuasa Hukum pelapor berpendapat GH disinyalir memiliki afiliasi politik dengan Parpol tertentu dan Pejabat negara di lingkaran istana, yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak pernah merubah frasa Putusan No. 103/PUU-XX/2022 dan terlibat turut merekayasa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 bersama Anwar Usman untuk meloloskan Gibran.

“Prof. Guntur itu disinyalir memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu dan pejabat negara di istana negara. Beliau juga pernah merubah frasa Putusan MK No. 103, selain itu keterlibatannya dalam merekayasa Putusan MK No. 90 bersama Prof. Anwar Usman. Untuk itu Prof. Guntur seharusnya tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 demi memulihkan marwah MK dan kepercayaan masyarakat terhadap MK, serta mencegah delegitimasi Putusan MK atas sengketa Pilpres 2024,” ucap Sunandiantoro, kuasa hukum pelapor GH di MKMK.

Di tempat lain, Moh. Taufik kuasa hukum pelapor conflict of interest GH yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN HAN juga menilai keterlibatan GH pada sidang sengketa pilpres hari ini berpotensi adanya benturan kepentingan.

“Prof. Guntur tidak pernah meminta ijin atas jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar HTN HAN, sekalipun beliau menyatakan sebagai Ketua umum non aktif yang tidak jelas status nonaktifnya, tetapi tiap ahli HTN HAN yang dihadirkan pada sidang tentu berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest),” kata Moh. Taufik selaku Kuasa Hukum pelapor di MKMK

“Prof. Guntur yang dalam beberapa forum menyampaikan statusnya sebagai ketua umum non aktif adalah perilaku membohongi publik, karena fakta proses penon-aktifannya seperti apa? Dasar hukumnya apa? Siapa yang berwenang menon-aktifkan? Perilaku membohongi publik atau perbuatan tercela seharusnya tidak dilakukan oleh Hakim MK,” imbuhnya.

Sunandiantoro hari ini telah melayangkan surat keberatan kepada MKMK dan Ketua MK atas keterlibatan GH pada sidang sengketa Pilpres 2024.

“Ya hari ini kami bersurat ke MKMK untuk segera menyidangkan laporan kami terhadap Prof. Guntur, dan kami juga bersurat ke Ketua MK untuk tidak melibatkan Prof. Guntur pada sidang sengketa Pilpres 2024,” Tutupnya (***)

Related posts:

  1. Politikus Dr. Surachman SH: Kecurangan Tidak Menjadi Role Model
  2. Relawan Pro Pa-Gi Inginkan Kaesang Pangarep Pemimpin Muda yang Berintegritas, Maju Dipilkada Kota Bekasi
  3. Dirut PLN Mendatang Idealnya Dari Kalangan Internal, Lebih Beretika dan Tidak Mengejar Kekayaan
  4. Ketika Etika Dipertentangkan dengan Syari’at: Sebuah Refleksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

  1. Politikus Dr. Surachman SH: Kecurangan Tidak Menjadi Role Model
  2. Relawan Pro Pa-Gi Inginkan Kaesang Pangarep Pemimpin Muda yang Berintegritas, Maju Dipilkada Kota Bekasi
  3. Dirut PLN Mendatang Idealnya Dari Kalangan Internal, Lebih Beretika dan Tidak Mengejar Kekayaan
  4. Ketika Etika Dipertentangkan dengan Syari’at: Sebuah Refleksi

Berita Terbaru

  • Rutan Surakarta Gelar Outing Work ke Candi Cetho, Usung Tema “Kembali ke Akar: Belajar dan Mencintai Budaya
  • Pewarna Indonesia: Upaya Membangun Keadilan dan Kesetaraan di Tengah Tantangan
  • Membangun Politik yang Berintegritas: Langkah Progresif PSI Menuju Demokrasi yang Lebih Kuat
  • Murdaya Poo Tersentak! Anak Perusahaannya Dihukum PHI Bayar Hak Karyawan
  • Ivan Ghifary Karo Karo Sabet BOB di Sirkuit II Jabar

Recent Comments

No comments to show.
©2025 EDITORIAL BOGOR | Design: Newspaperly WordPress Theme