Bukittinggi, Editorialbogor – Mosi tidak percaya yang di layangkan oleh sebagian pengurus dan Kader fungsionaris Golkar Kota Bukittinggi kepada Dedi Candra yang notabene adik kandung Walikota Bukittinggi Dedi Candra selaku Ketua DPD II Golkar Bukittinggi terindikasi kuat menyelewengkan dana saksi untuk per TPS dari kompensasi bantuan DPP Partai Golkar.
Hal tersebut, di katakan Gusrianto selaku fungsionaris Partai Golkar dan sekaligus Caleg Golkar untuk Dapil Sumbar III, selama ini sepanjang sejarah di Partai Golkar, tidak pernah ada uang saksi setiap per orang di TPS Rp.100.000.
“Ada pengakuan dari Caleg mereka yang menambah kekurangan sisa Sebesar Rp.150.000. dari Caleg Dapil MKS dan Guguk Panjang,” kata Gusrianto ke0ada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, sambung Gusrianto Dt. Sampono Alam, kuat di duga sudah terjadi pemotongan dana saksi sebesar Rp.150.000. per kepala satu orang saksi di TPS, bayangkan berapa jumlah TPS di dua Kecamatan MKS dan Guguk Panjang.
“Kita bukan melihat berapa nominalnya tapi prilaku pimpinan yang tidak amanah,” ungkapnya.
Terlebih, Gusrianto menyebut bahwa bersama pengurus harian DPD II Partai Golkar Kota Bukittinggi Abu Zanar,SH sudah mengkonfirmasi DPD I Partai Golkar Provinsi Sumbar.
“kami sudah beraudensi dengan DPD I Golkar Sumbar bahwa dana tersebut sebesar Rp.200.000. per orang setiap saksi di TPS, namun kenyataan di berikan Dedi Candra Rp.100.000. Nah, kekurangan di tutupi oleh Caleg lainnya,” bebernya.
Lajut dia, yang tergabung kader dan pengurus Golkar di Kecamatan sebanyak 250 orang menandatangani Mosi tidak percaya, dan sudah menyampaikan ke DPD I Partai Golkar.
“Prihal meminta untuk pemberhentian Dedi Candra sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi, surat yang kami layangkan langsung di terima Wakil Harian II DPD Provinsi Sumbar Hendra Bahar dan Erwin Pribadi pada tanggal 5 Maret 2024 di Padang,” pungkasnya
Dedi Candra selaku Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi bungkam saat di konfirmasi via WhatsApp, sampai berita tayang. (Tim)