Marak, Penambang Ilegal Dilebak, LSM GNI: Pemerintah Harus Bersikap Tegas

Banten, Editorialbogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI).Akhirnya terpaksa melaporkan sejumlah lokasi Penambangan Tanpa Ijin (Peti), yang populasinya tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dimana laporan tersebut, sejak 04 Maret 2024 telah dilayangkan LSM GNI pada pihak Krimsus Mapolda Banten dan Irwasum Mabes Polri.

Menurutnya, Risdianto Ketua Umum LSM GNI bahwa sejauh pemantauan pihaknya seperti, penambangan tanah merah atau biasa disebut cut n fill di wilayah Kecamatan Maja dan Curug Bitung. Sejumlah lokasi penambangan tanah itu, dipastikan pihaknya tidak mengantongi ijin resmi. Sebab berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, dengan adanya keberadaan lokasi Peti/Cut n Fill itu berada di zona permukiman Perdesaan dan Permukiman Perkotaan.

“Artinya, berdasarkan rencana tata ruang wilayah Lebak, area itu bukan untuk lokasi penambangan dalam jenis apapun. Karena area itu untuk lokasi pengembangan perumahan atau proverty sejenis lainnya. Kalau itu perumahan, pastinya diberikan ijin oleh Pemerintah,” kata Ohim, Rabu (6/3/2024).

Jadi sejak awal, Ohim berharap agar pihak dinas atau institusi terkait di Banten mau dan mampu bersikap tegas.

“Namun justeru itu tidak dilakukan, bahkan maraknya tambang tak berijin tersebut, terindikasi jadi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan azas manfaat bagi para oknum berkompeten tersebut,” sambunya Ohim.

Selain itu, pihaknya juga menemukan lokasi Penambangan liar di kawasan Desa Mekarsari Rangkasbitung, seperti galian tanah merah di Kampung Papanggo, galian cadas di Babakan Cariu yang lokasinya sangat berhimpitan dengan prasarana Pendidikan Dasar Negeri.

Tidak hanya itu, Ohim menyebut, maraknya penambangan pasir Kwarsa yang diduga tidak berijin di Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung pun masih terus berjalan. Sedangkan di Kecanatan Cimarga, pihaknya sudah mengendus terdapatnya sejumlah perusahaan tambang pasir kwarsa, yang tidak mengantongi ijin produksi tapi sebatas ijin explorasi. Kalau di wilayah Lebak tengah semisal Bojong Manik seperti, tambang batu bara, di Lebak Selatan tambang emas dan batu bara, dipastikan masih merupakan PETI.

“Karenanya, secara formal LSM GNI sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Banten dan Mabes Polri, terhitung 04 Maret 2024. Biarlah pihak Krimsus dibawah pengawasan Irwasum yang menertibkannya sesuai ketentuan berlaku. Kampioun berharap tindakannya nanti tak pandang bulu lah,” tegas Ohim.

Sementara itu, Darwita salah satu pengelola tambang tanah merah di Curug Bitung, saat dikonfirmasi awak media ini tidak berada di lokasi. Akan tetapi dalam sebuah pernyataannya di media online HarianTerbit. id, Darwita menampik jika lokasi usahanya diklaim sebagai tambang ilegal.

“Terlalu picik kalau tambang saya di sebut sebagai tambang ilegal. Saya sudah berupaya mengajukan ijin, seperti halnya ke OSS,” ujar Darwita (***)

Related posts

Leave a Comment