Krowe, Editorialbogor – Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk Kategori V (Jawa dan Bali) dengan kentetuan yang sudah disesuaikan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri adalah sebesar Rp 150.000, terlebih biaya digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL tersebut.
Adapun biaya yang dimaksud persyaratan untuk dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas Desa/Kelurahan.
Kepala Desa Krowe Sarbini ketika ditemui mengatakan, “untuk biayanya sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp. 500.000,- saya tuangkan ke berita acara, ada tanda tangannya, ada dokumennya. Soalnya saya pengen clear dan transparan. Semua kegiatan ada absen, dukumentasinya dan berita acara,” kata Kades Krowe Sarbini kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Dirinya menyebut, Desanya mendapat qouta sebanyak 12.000 bidang tanah yang belum bersertifikat, dengan biaya penarikan sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“Yang sudah daftar baru 400 ratusan pemohon dari kuota yang ditetapkan,” sambung Kades di kantor Desa,
Patut diduga, Pokmas memiliki potensi menaikan biaya PTSL melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri melalui kesepakatan bersama antara masyarakat atau pemohon.
Ada beberapa Desa dengan biaya bermacam-macam, ada empat ratus sampai lima ratus lima puluh bahkan ada yang enam ratus ribu rupiah sesuai dengan kesepakatan.
Kelompok masyarakat (Pokmas) harus hati–hati menterjemahkan aturan–aturan hukum terkait PTSL. Alih–alih kesalahan tafsir tersebut akan berdampak hukum.
Besaran harga satuan yang dibuat Pokmas dalam RAB PTSL harus dalam batas kewajaran.
Ukuran satuan harga harusnya yang wajar dalam RAB tersebut, kecuali jika Pokmas dalam RAB diatas batas kewajaran bisa diadukan pada Inspektorat dan APH sesuai SKB 3 Menteri.
Penulis: Eco/Romo Kefas
Editor: Man