Audensi PWRI, Bawaslu Kabupaten Bogor Dihujani Pertanyaan, ini Penjelasannya

Bogor, Editorialbogor – Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya dan insan pers audensi kepada Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, dimana dalam audens tersebut menimbulkan banyak pertanyaan bagi peserta audens ke Bawaslu. Terlebih, audensi digelar di Sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Banwaslu Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2024.

Menurutnya, peserta audensi banyak dugaan terjadi bagi calon Legislatif (Caleg) yang sudah menyalahi dari aturan, disaat Caleg bersosialisasi yang tidak tepat pada tempatnya bahkan dengan dugaan ada Caleg bagi-bagi duit atau sembako, seperti kejadian di Kecamatan Cibungbulang dan Citereup.

“Tempat ibadah di larang untuk tempat kampanye, adapun yang melanggar itu pastinya akan dikenakan dari kepastian hukum, baik itu dari segi pidana ataupun secara administrasi,” kata Irvan Firmansyah anggota Banwaslu Kabupaten Bogor.

Firman anggota Banwaslu menambahkan, kalau memang terbukti bahwa ada calon legislatif yang membagikan uang atau apapun bentuknya, dari struktur terdaftar atau tidak di Banwaslu.

“Caleg sampai tim sukses terdaftar, kalau memang yang membagikan itu tim sukses, ya kita tindak lanjut, akan tetapi ada orang yang tidak terdaftar bukan bagian dari tim sukses mungkin tidak masalah dan tidak semudah itu juga kita berikan sanksi,” benernya

Tambahnya lagi Firman, “Dalam sanksi yang disebutkan, yaitu ada sanksi pidana dan ada secara admistratif bahkan yang memberikan sanksi tersebut adalah yang berwenang seperti, Kepolisian dan Kejaksaan, Banwaslu hanya pencegahan,” pungkasnya. (***)

Related posts

Leave a Comment