PT. Bina Cipta Andalan Gandeng Direktorat Humas DJP, Gelar Webinar Dijakarta

Jakarta, Editorialbogor – Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang. Panduan terperinci mengenai Penerapan dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, PMK No. 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER-2/PJ/2024.

Angel dan Cicilia moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan, dibuka dengan Opening Speech Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, Direktur PT. Bina Indocipta Andalan. Kamis, 1 Januari 2024

Dalam opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan, “latar belakang Penerapan dan terkait
Perhitungan terbaru PPh Pasal 21 yang diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023, PMK No. 168 Tahun 2023 dan Peraturan DJP Nomor PER-2/PJ/2024 sebagai peraturan pelaksana dan tindak lanjut penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujarnya.

Disebutkan, terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan pembicara kunci yaitu, Eko Ariyanto, Giyarso, Bima Pradana Putra dan M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak.

Acara webinar ini diikuti dari 500 peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan lintas atau multi profesi, baik via zoom maupun via Live streaming youtube.

Dari latar belakang Penerapan seperti, Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, PMK No. 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER-2/PJ/2024 untuk mensimplifikasi cara perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel
tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21.

Hadir selaku nara sumber (Narsum) yakni, Eko Ariyanto, Giyarso, Bima dan Iqbal. Dengan materi penerapan dengan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 yang mengacu pada PP No.58 Tahun 2023, PMK No.168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER-2/PJ/2024 diantaranya:

1. Pokok-Pokok Perubahan Pengaturan

2. Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

3. Subjek Pemotong, Subjek Penerima Penghasilan, Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif

4. Skema Perubahan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, dan Subjek Lainnya

5. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

6. Pokok Perubahan dalam PER-2/PJ/2024 mengenai Perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari aplikasi dekstop ke aplikasi berbasis web, penyesuaian bentuk formulir, penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-VIII) yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pemotong pajak atau pemberi kerja dalam melakukan Penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban
perpajakan, serta diharapkan dapat memudahkan penerima penghasilan atau pegawai sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.

“Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan penghitungan tarif

Pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi,” tutupnya. (***)

Related posts

Leave a Comment