Skip to content
EDITORIAL BOGOR
Menu
  • Nasional
  • Utama
  • Internasional
  • Daerah
  • Bogor Raya
  • Event
  • Peristiwa
  • Redaksi
Menu

Ruhiyat M. Tolib Kakanim Bogor, Bantah Dokumen Palsu Pemohon Paspor

Posted on Jan 31, 2024

Bogor, Editorial Bogor – Kepala Kantor Imigrasi (Kankanim) Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M. Tolib membantah ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor yang diproses di wilayah kerjanya.

Ia menegaskan jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimgirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang di muat oleh salah satu kanal berita Online yang berjudul ”Pake Dokumen Palsu, Seorang TKI Diberangkatkan ke Luar Negeri” Narasi yang dibangun seolah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan pemalsuan dokumen Pemohon Paspor.

Tolib selaku Kepala Kantor imigrasi bogor melalui surat dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445, pada Senin, 29 Januari 2024 juga telah menklarifikasi terkait duduk perkara sebagaimana yang tertulis dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” tegas Tolib melalui keterangannya, pada Senin 29 Januari 2024.

Tolib menegaskan bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sop dan peraturan perundang-undangan yang berlakuLebih lanjut, Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.

“Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat sesuaipermintaan pemohon. Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” Tambah Tolib.

“Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah ndonesia”.Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegangsepenuhnya,” tegas Tolib. (Man

Related posts:

  1. Perum Puri Bojong Lestari II Gelar Halal Bi Halal Dikediaman Suwardi
  2. Klarifikasi Insident, Kopka TNI AL Koirul: Bertindak Menjaga Martabat
  3. HUT RI ke-79 di Gunung Sindur: Lomba Mancing dan Jaro Ade Cup Sukses Digelar
  4. Endah Purwanti Sosialisasi Pemilukada 2024 , Warga Bilang Begini,..

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

  1. Perum Puri Bojong Lestari II Gelar Halal Bi Halal Dikediaman Suwardi
  2. Klarifikasi Insident, Kopka TNI AL Koirul: Bertindak Menjaga Martabat
  3. HUT RI ke-79 di Gunung Sindur: Lomba Mancing dan Jaro Ade Cup Sukses Digelar
  4. Endah Purwanti Sosialisasi Pemilukada 2024 , Warga Bilang Begini,..

Berita Terbaru

  • Rutan Surakarta Gelar Outing Work ke Candi Cetho, Usung Tema “Kembali ke Akar: Belajar dan Mencintai Budaya
  • Pewarna Indonesia: Upaya Membangun Keadilan dan Kesetaraan di Tengah Tantangan
  • Membangun Politik yang Berintegritas: Langkah Progresif PSI Menuju Demokrasi yang Lebih Kuat
  • Murdaya Poo Tersentak! Anak Perusahaannya Dihukum PHI Bayar Hak Karyawan
  • Ivan Ghifary Karo Karo Sabet BOB di Sirkuit II Jabar

Recent Comments

No comments to show.
©2025 EDITORIAL BOGOR | Design: Newspaperly WordPress Theme